Jumat, 04 Maret 2011

Bagaimana Hukuman Bagi Pembunuh Orang Kafir?

Dalam kitab-kitab fiqih disebutkan bahwa apabila seorang muslim
membunuh seorang kafir "dzimmi", maka dia akan dihukum dengan balas
dibunuh.
Namun demikian, terdapat pendapat lain yang justru sejalan dengan
hadits Rasul SAW yakni tidak menghukum pembunuh dengan hukuman balas
dibunuh. Rasulullah SAW bersabda:
1. "Laa yuqtalu muslimun bikaafir"
Artinya: "Seorang muslim yang membunuh orang kafir, maka dia tidak
dihukum dengan balas bunuh" [Shahih Bukhari]
2. "Diyatul 'aqlil kaafiri nishfu 'aqlil mu'min"
Artinya: "Denda membunuh seorang kafir adalah setengah dari membunuh
seorang mu'min"

Referensi: Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Tashfiyah wa Tarbiyah wa
Hajatul Muslimin Ilaihima [Terjemahan, Abu Abdil Aziz]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar