Jumat, 04 Maret 2011

Khamr

Khamr adalah sesuatu yang memabukkan apabila diminum, baik jika
diminum sedikit sudah memabukkan maupun diminum banyak baru akan
menyebabkan mabuk. Khamr berasal dari anggur maupun selain anggur
seperti gandum, jagung, kurma, dll. Hukum meminum khamr adalah haram.
Sabda Rasulullah:
"Ma askara katsiruhu faqaliiluhu haraamun"
Artinya: Apapun yang banyaknya menyebabkan mabuk, maka sedikitnya pun haram.

"kullu muskirin khamrun, wa kullu khamrin haraamun"
Artinya: Setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr hukumnya haram.

Referensi:
Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Tafshiyah wa Tarbiyah wa Hajatul Muslimin Ilaihima [Terjemahan: Abu Abdil Aziz]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar