diminum sedikit sudah memabukkan maupun diminum banyak baru akan
menyebabkan mabuk. Khamr berasal dari anggur maupun selain anggur
seperti gandum, jagung, kurma, dll. Hukum meminum khamr adalah haram.
Sabda Rasulullah:
"Ma askara katsiruhu faqaliiluhu haraamun"
Artinya: Apapun yang banyaknya menyebabkan mabuk, maka sedikitnya pun haram.
"kullu muskirin khamrun, wa kullu khamrin haraamun"
Artinya: Setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr hukumnya haram.
Referensi:
Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Tafshiyah wa Tarbiyah wa Hajatul Muslimin Ilaihima [Terjemahan: Abu Abdil Aziz]


Tidak ada komentar:
Posting Komentar